KETIK, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan mengingatkan masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil pengumuman resmi Pilkada serentak 2024 di Pacitan.
Meski sejumlah lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat (quick count), KPU setempat meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Itu, sebelum diumumkan secara resmi oleh KPU Pacitan pada 16 Desember 2024 mendatang.
Ketua KPU Pacitan melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Agus Susanto, menegaskan bahwa proses rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang dan manual dimulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat kecamatan, sebelum akhirnya dikirim ke KPU Kabupaten Pacitan untuk direkapitulasi lebih lanjut.
“Rekapitulasi suara dilakukan dengan cara manual dan berjenjang, yang akan dimulai pada 30 November hingga 1 Desember di tingkat kecamatan. Setelah itu, hasil rekapitulasi akan diteruskan ke KPU Kabupaten untuk dihitung lebih lanjut,” ujar Agus, Sabtu, 30 November 2024.
Agus juga menambahkan bahwa meskipun hasil hitung cepat yang diumumkan oleh beberapa lembaga survei sudah tersebar di masyarakat, KPU Pacitan menegaskan agar publik tidak menganggapnya sebagai hasil akhir.
"Hasil hitung cepat atau quick count hanya sebagai gambaran awal dan bukan hasil resmi. Untuk hasil yang sah, kami mohon masyarakat menunggu pengumuman resmi dari KPU," tandas Agus.
Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan akan melibatkan perwakilan dari saksi masing-masing pasangan calon (paslon), panitia pengawas pemilu maupun pemantau.
KPU berharap dengan melibatkan perwakilan tim paslon dalam setiap tahapan, proses ini akan berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pun, masyarakat diminta untuk menunggu pengumuman final yang akan dilakukan pada 16 Desember 2024. Saat pengumuman resmi itu disiarkan, diharapkan semua pihak dapat menerima hasil Pilkada Pacitan dengan ikhlas dan legowo.(*)