Polresta Bandung Tangkap 6 Bobotoh Tersangka Penganiayaan Steward

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

26 September 2024 19:29 26 Sep 2024 19:29

Thumbnail Polresta Bandung Tangkap 6 Bobotoh Tersangka Penganiayaan Steward Watermark Ketik
Kapolresta Bandung Kombs Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus penganiayaan steward, di Mapolresta Bandung, Kamis (26/9/24). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Polresta Bandung berhasil menangkap 6 tersangka pelaku penganiayaan terhadap steward, seusai laga Persib-Persija di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung pada Senin (23/9/24) lalu.

"Sampai hari ini kami bisa mengamankan 6 tersangka dengan berbagai latar belakang, ada yang mahasiswa, dengan motif yang sama, dan modusnya berbeda-beda, ada yang mukul yang menendang  dan sebagainya," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Kamis (26/9/2024).

Sedangkan motifnya menurut pengakuan para pelaku setelah ditangkap, adalah meluapkan kekecewaannya terhadap oknum steward. 

"Para pelaku mendapat informasi dari media sosial bahwa oknum steward tersebut melakukan pelecehan verbal seksual kepada suporter Persib wanita. Bahkan ada juga oknum steward yang mengamankan suporter ke dalam ruang ganti dan melakukan intimidasi," jelas Kapolresta Bandung.

Atas kejadian itu, para bobotoh melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap para steward yang baru selesai bertugas di lapangan saat Persib-Persija bertanding.

Kapolresta menandaskan, perbuatan yang dilakukan para oknum supporter ini adalah tidak menggambarkan keseluruhan suporter Persib. Jangan sampai segelintir oknum suporter ini merusak seluruh suporter Persib. 

"Jadi, penegakan hukum tetap berjalan. Kita harus beri pelajaran bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan," tandas Kombes Pol Kusworo. 

Menurutnya kejadian ini adalah sebuah contoh yang buruk dan bisa jadi pelajaran bagi suporter lainnya bahwa tindakan kekerasan akan ada konsekuensi hukumnya. "Seperti yang terjadi pada 6 suporter yang sudah kami amankan saat ini," ujarnya. 

Para pelaku dijerat Pasal 170 yaitu melakukan kekerasan dengan bersama-sama dan mengakibatkan luka, maka ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Seandainya tindak kekerasan itu menyebabkan luka berat di mana korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya, maka pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.

Menurut Kusworo, para tersangka menyesali perbuatannya dan mengakui tidak seyogianya bahwa perbuatan yang  mereka itu tidak dilakukan dengan cara kekerasan.

Kapolresta mengaku para tersangka bisa saja bertambah karena masih ada beberapa pelaku yang masih dianalisa calon tersangka lainnya. 

"Kami akan melakukan penangkapan terhadap para pelaku lain yang masih berkeliaran di luar. Ini sebagai wujud pembelajaran, agar ke depan pertandingan sepak bola ini bisa dinikmati oleh suporter-suporter yang taat hukum, tertib dan kondusif," kata dia.

Bagi suporter yang melakukan kekerasan dan masih berkeliaran, kata Kusworo, sebelum ditangkap sebaiknya mereka menyerahkan diri. 

"Tentunya bagi yang menyerahkan diri akan mendapatkan penilaian positif karena sudah beritikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG steward Persib bobotoh penganiayaan