Kasus Pengeroyokan Oknum Pesilat, Polres Malang Tetapkan Dua Tersangka Baru

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

26 September 2024 12:24 26 Sep 2024 12:24

Thumbnail Kasus Pengeroyokan Oknum Pesilat, Polres Malang Tetapkan Dua Tersangka Baru Watermark Ketik
Satreskrim Polres Malang ketika menetapkan dua tersangka baru pada kasus pengeroyokan oleh oknum pesilat. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Polres Malang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan oleh oknum pesilat. Kejadian itu menewaskan ASA (17), seorang pemuda asal Kepuharjo, Karangploso, Kabupaten Malang.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi 12 orang, terdiri dari enam orang dewasa dan enam anak-anak. Kasus tersebut terus didalami Satreskrim Polres Malang.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan kedua tersangka baru tersebut adalah NR (28), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan AS (23), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. 

"Kita menambahkan dua tersangka, sehingga total tersangka saat ini menjadi enam dewasa dan enam anak-anak," ujarnya, Kamis, 26 September 2024.

Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut. Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam insiden tragis itu. 

Diketahui tersangka AS, yang merupakan ketua rayon salah satu perguruan silat, dinyatakan bertanggung jawab atas pelatihan yang berlangsung pada hari kejadian dan membiarkan kekerasan terjadi. 

Sementara itu, tersangka NR, yang juga seorang senior di perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) diduga ikut serta melakukan penganiayaan dengan memukul korban serta membiarkan pelaku lain melakukan kekerasan.

"NR ini juga terlibat langsung dalam penganiayaan, dia memukul korban di bagian pipi sebanyak satu kali, dan membiarkan tersangka lain melakukan aksi kekerasan," jelasnya.

Kasatreskrim menyebut, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. 

"Proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak serta merta berhenti di dua tersangka baru ini. Kami akan mendalami lebih lanjut," kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan ini bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam organisasi PSHT, salah satu perguruan silat di Malang. 

Insiden pengeroyokan terjadi dalam dua kesempatan, pertama pada Rabu, 4 September 2024 di lokasi latihan di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep, dan kedua pada Jumat, 6 September 2024 di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri. Meski sempat mendapatkan perawatan medis selama enam hari, korban akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan otak dan kerusakan sel di bagian temporal kiri. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus Pengeroyokan oleh Oknum Pesilat Kabupaten Malang Polres Malang Karangploso PSHT