Buntut Kasus Sekda Raja Ampat, Kantor Bawaslu Digeruduk Massa

Jurnalis: Moh. Awin Macap
Editor: Mustopa

4 Desember 2024 14:26 4 Des 2024 14:26

Thumbnail Buntut Kasus Sekda Raja Ampat, Kantor Bawaslu Digeruduk Massa Watermark Ketik
Ratusan massa memadati Kantor Bawaslu Raja Ampat. (Foto: Abi/ Ketik.co.id)

KETIK, RAJA AMPAT – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Keadilan Raja Ampat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu kabupaten Raja Ampat pada Rabu 4 Desember 2024.

Mereka meminta Bawaslu mengeluarkan rekomendasi penundaan sementara pleno tingkat kabupaten yang berlangsung di KPU Raja Ampat.

Aksi ratusan massa ini ditanggapiKetua Bawaslu Raja Ampat, Imran Rumbara. Dalam penyampaiannya, Imran mengatakan Bawaslu tidak bisa mengeluarkan rekomendasi penundaan dan pemberhentian jalanya pleno yang dilaksanakan KPU.

Menurut Imran, kebijakan tersebut melanggar aturan dan memiliki konsekuensi hukum.

Di sisi lain, salah satu orator dalam aksi tersebut menyatakan bahwa massa aksi tidak meminta pleno dihentikan atau dibatalkan, namun diskorsing untuk sementara waktu sembari menunggu hasil keputusan atas pelanggaran yang dilaporkan sebelumnya.

Sebelumnya, 4 Paslon yang tergabung dalam Koalisi Keadilan Raja Ampat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda Raja Ampat, Yusuf Salim atas dugaan keterlibatan dalam melakukan politik praktis.

Sekda Yusuf diduga mem-backup dan memenangkan salah satu paslon dalam Pemilukada Raja Ampat.

Berdasarkan bukti yang beredar luas di media sosial, Sekda Yusuf Salim diduga melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Yusuf diduga mengarahkan ASN di semua tingkatan untuk memenangkan pasangan Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan atau biasa dikenal dengan akronim Ormas.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Raja Ampat Sekda Yusuf Salim Pelanggaran Pemilu TSM Demontrasi